Sepasang Kekasih Digerebek Warga di Rumah Kosong Perum Pelindo I

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Sepasang kekasih digerebek warga di perumahan Pelindo I Dumai jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur.

Pasangan yang mengaku sudah 4 tahun berhubungan ini digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri.
    
Kedua pasangan mesum berinisial Md (15) dan NI (20) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini akhirnya digiring warga ke kantor polisi setelah mendapat amukan warga tempatan, Kamis (19/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Sudah 10 kali
Dengan rayuan dan berjanji akan bertanggungjawab, NI yang merupakan buruh harian ini berhasil menggauli sang kekasih sebanyak 10 kali.
    
Perbuatan mesum tersebut rata-rata dilakukan di rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni.
     
NI kepada wartawan mengatakan perbuatannya tersebut pertama kali dilakukan pada awal Januari 2015 yang lalu, di salah satu rumah makan yang selama ini menjadi lokasi langganan tersangka makan saat bekerja.
     
“Pertama saya berbuat seperti itu awal Januari yang lalu di rumah makan. Saya merayu pacar saya untuk mau berbuat layaknya pasangan suami istri dan dituruti MD tanpa ada unsur paksaan,” ujar tersangka.
    
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (24/2) membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
    
“Saat ini perkara tersebut sedang kita tangani. Dimana orang tua wanita berinisial Md tidak terima atas perlakukan NI dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bimo.
     
Ditambahkannya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, tersangka (Ni, red) akan dijerat dengan pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis
Dua Security Jadi Tersangka, Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Digelapkan hingga Rp157 Juta

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam

Berita Terbaru