Sepasang Kekasih Digerebek Warga di Rumah Kosong Perum Pelindo I

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Sepasang kekasih digerebek warga di perumahan Pelindo I Dumai jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur.

Pasangan yang mengaku sudah 4 tahun berhubungan ini digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri.
    
Kedua pasangan mesum berinisial Md (15) dan NI (20) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini akhirnya digiring warga ke kantor polisi setelah mendapat amukan warga tempatan, Kamis (19/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Sudah 10 kali
Dengan rayuan dan berjanji akan bertanggungjawab, NI yang merupakan buruh harian ini berhasil menggauli sang kekasih sebanyak 10 kali.
    
Perbuatan mesum tersebut rata-rata dilakukan di rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni.
     
NI kepada wartawan mengatakan perbuatannya tersebut pertama kali dilakukan pada awal Januari 2015 yang lalu, di salah satu rumah makan yang selama ini menjadi lokasi langganan tersangka makan saat bekerja.
     
“Pertama saya berbuat seperti itu awal Januari yang lalu di rumah makan. Saya merayu pacar saya untuk mau berbuat layaknya pasangan suami istri dan dituruti MD tanpa ada unsur paksaan,” ujar tersangka.
    
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (24/2) membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
    
“Saat ini perkara tersebut sedang kita tangani. Dimana orang tua wanita berinisial Md tidak terima atas perlakukan NI dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bimo.
     
Ditambahkannya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, tersangka (Ni, red) akan dijerat dengan pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru