SITU Super 21 Dumai tak Sesuai

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Selain terindikasi judi, Keberadaan arena permainan Super21 yang berlokasi di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai juga dinilai telah menyalahi aturan yang ada.

Izin tempat usaha (SITU) yang diberikan Pemko Dumai kepada pihak Super 21 tidak berlokasi di Jalan Budi Kemuliaan, tapi di Jalan Datuk Laksmana.

Hal tersebut diketahui saat rapat dengar pendapat (hearing) yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Dumai bersama tokoh masyarakat dan Dinas terkait,  seperti BPTPM, Bagian Hukum dan Satpol-PP Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Tony Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto mengatakan, terkait adanya penyalahgunaan izin tempat oleh pihak Super 21, Kepolisian Resort Dumai akan menindaklanjuti temuan tersebut serta melakukan pengecekan izin-izin dari usaha Arena Permainan Anak-anak Super21.

“Kalau memang Super 21 menyalahi aturan, kami akan segera menindaklanjutinya untuk melakukan pengecekan ulang terkait izin-izin Super 21,” ujar AKP Bimo, Kamis (19/2).

Namun demikian, Polres Dumai akan tetap berkoordinasi serta menyerahkan kebijakan yang akan diambil Pemko Dumai. Dikarenakan kebijakan penututupan harus dari Pemko Dumai. Selain itu, pihaknya juga belum menerima surat rekomendasi dari Pemko Dumai terkait keputusan dalam rapat dengar pendapat tersebut.

“Kami tetap akan koordinasi dan menyerahkan semua kebijakan yang akan diambil Pemko Dumai,” tambahnya. (isk)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru