Dipukul OTK, Anggota DPRD Riau Kritis

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Riau saat dirawat secara intensif.

Tribunriau, Pekanbaru-
Anggota DPRD Riau, Sugeng Pranoto (46) kritis di RS Awal Bros setelah dipukul orang tidak dikenal (OTK).

Kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan oleh istri korban Poppy Kusumawati (44) warga Jalan Kahyangan Gang Kahyangan No 11 RT 03/06 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada hari Jumat (16/15) lalu di Mapolresta Pekanbaru.

Didalam surat laporannya, disebutkan bahwa suaminya kini dirawat di RS Awal Bros, Pekanbaru.

Dikatakan Poppy, suaminya menjadi korban pengeroyokan OTK di Kantor DPD PDI Perjungan Riau di Jl Sudirman, Pekanbaru pada Kamis (15/1/14) sekitar pukul 23:00 WIB.

“Akibat pengeroyokan tersebut, Sugeng Pranoto mengalami luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri dan seluruh badan mengalami rasa sakit hingga harus dirawat,” katanya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun kepada Wartawan membenarkan atas laporan tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Juga akan memintai keterangan sejumlah saksi yang melihat pemukulan tersebut,” kata Hariwiyawan. (net/isk)

Berita Terkait

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:27 WIB

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Berita Terbaru