Bertepatan HBA 54, Kejari Siak Tetapkan 9 Tersangka Korupsi

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejasi) Siak, Selasa (22/7/14) merayakan HUT Adyaksa ke 54 dengan berbagai agenda bakti sosial dan perlombaan olahraga. Selain itu, diumumkannya penetapan 9 tersangka korupsi yang dapat merugikan keuangan negara melalaui APBD Siak miliaran rupiah.

9 orang tersangka korupsi yang telah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan (Lid) ke proses penyidikan (Dik) tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kajari Siak nomor Print-01.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran kredit pupuk PT Permodalan Siak (PERSI) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak kepada PT Indrapuri Wahana Asia sekitar Rp5,5 miliar dengan anggaran APBD Siak 2008 atas tersangka Haimin Kadir. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-02.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ghifari Akbar.

Dan SPP Kajari Siak nomor Print-03.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Abdul Majid. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-04.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ngadi Biesto.

Selanjutnya dugaan korupsi pada Dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Lalang, Kecamatan Sungai Apit berdasarkan SPP Kajari Print-05/N.4.14.8/Fd.1/05/2013 tertanggal 13 Mai 2014 tentang dugaan korupsi dalam penyetoran angsuran UED-SP yang merugikan negara Rp270 juta, atas nama tersangka Rusmaini.

Lanjut, dugaan korupsi di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS). Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-06/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014 tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Aflah Aman.

Selain itu berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-07/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, atas tersangka Aflah Aman dalam kasus pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-08/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Wayan.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-09/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar, atas tersangka Masril.

“Saat ini tim jaksa penyidik saya, sesuai hasil ekspos perkara bersama, maka kita menetapkan 9 berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Siak. Saat ini kita sudah tingkatkan ke Dik, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kajari Siak Zainul Arifin.

Pantauan dan informasi yang dirangkum riauterkinicom bahwa, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari Siak Zainul Arifin, “terjun” langsung dalam melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Dan dibantu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M.Emri Kurniawan, jaksa fungsional Ayatul Comaini, Kasi Inteleijen Robi, dan jaksa fungsional Iwan Roy Carles.

Hal itu dibenarkan Kajari Zainul, “Dalam proses kasus dugaan korupsi ini, saya langsung yang memimpinnya dan dibantu Kasi Pidsus, dan Kasi Intel, serta dua jaksa fungsional. Kita sudah tingkat ke Dik, setelah beberapa hari melakukan Lid,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap kepada seluruh tersangka agar kooperatis dalam proses Dik tersebut, dan segera mengganti kerugian negera sesuai hasil audit infestigasi BPK nantinya.(rtc)

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Pertanyakan Dasar Hukum Polres Touna Lanjutkan Kasus Pencurian Kantor PKK Pasca Pencabutan Laporan!
Dua Pengedar Pil Ekstasi Disergap Diparkiran Pujasera Pagi Malam, 78 Butir Diamankan Polisi Dumai
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti 2 Paket Diamankan
Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Diduga Sabu, Seorang Pria Diamankan di Bukit Kapur
BIADAB! Nenek Sebatangkara di Touna Dicekik dan Dihajar hingga Babak Belur saat Menahan Lapar!
Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Terungkap, Dugaan Tindak Pidana, Polres Dumai Tangkap PelakuĀ 
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pembawa Shabu dan Ekstasi di Tempat Yang Berbeda
Meski Berulang Kali Diprotes Warga dan Disebut Pernah Ditindak, PETI yang Diduga Dikendalikan Keli, Warga Koto Sentajo

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:29 WIB

Keluarga Tersangka Pertanyakan Dasar Hukum Polres Touna Lanjutkan Kasus Pencurian Kantor PKK Pasca Pencabutan Laporan!

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:49 WIB

Dua Pengedar Pil Ekstasi Disergap Diparkiran Pujasera Pagi Malam, 78 Butir Diamankan Polisi Dumai

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti 2 Paket Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:56 WIB

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Diduga Sabu, Seorang Pria Diamankan di Bukit Kapur

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:02 WIB

BIADAB! Nenek Sebatangkara di Touna Dicekik dan Dihajar hingga Babak Belur saat Menahan Lapar!

Berita Terbaru

Berita

Danramil 02/Sungai Apit Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 12:29 WIB