Bertepatan HBA 54, Kejari Siak Tetapkan 9 Tersangka Korupsi

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejasi) Siak, Selasa (22/7/14) merayakan HUT Adyaksa ke 54 dengan berbagai agenda bakti sosial dan perlombaan olahraga. Selain itu, diumumkannya penetapan 9 tersangka korupsi yang dapat merugikan keuangan negara melalaui APBD Siak miliaran rupiah.

9 orang tersangka korupsi yang telah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan (Lid) ke proses penyidikan (Dik) tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kajari Siak nomor Print-01.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran kredit pupuk PT Permodalan Siak (PERSI) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak kepada PT Indrapuri Wahana Asia sekitar Rp5,5 miliar dengan anggaran APBD Siak 2008 atas tersangka Haimin Kadir. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-02.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ghifari Akbar.

Dan SPP Kajari Siak nomor Print-03.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Abdul Majid. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-04.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ngadi Biesto.

Selanjutnya dugaan korupsi pada Dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Lalang, Kecamatan Sungai Apit berdasarkan SPP Kajari Print-05/N.4.14.8/Fd.1/05/2013 tertanggal 13 Mai 2014 tentang dugaan korupsi dalam penyetoran angsuran UED-SP yang merugikan negara Rp270 juta, atas nama tersangka Rusmaini.

Lanjut, dugaan korupsi di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS). Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-06/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014 tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Aflah Aman.

Selain itu berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-07/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, atas tersangka Aflah Aman dalam kasus pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-08/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Wayan.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-09/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar, atas tersangka Masril.

“Saat ini tim jaksa penyidik saya, sesuai hasil ekspos perkara bersama, maka kita menetapkan 9 berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Siak. Saat ini kita sudah tingkatkan ke Dik, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kajari Siak Zainul Arifin.

Pantauan dan informasi yang dirangkum riauterkinicom bahwa, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari Siak Zainul Arifin, “terjun” langsung dalam melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Dan dibantu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M.Emri Kurniawan, jaksa fungsional Ayatul Comaini, Kasi Inteleijen Robi, dan jaksa fungsional Iwan Roy Carles.

Hal itu dibenarkan Kajari Zainul, “Dalam proses kasus dugaan korupsi ini, saya langsung yang memimpinnya dan dibantu Kasi Pidsus, dan Kasi Intel, serta dua jaksa fungsional. Kita sudah tingkat ke Dik, setelah beberapa hari melakukan Lid,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap kepada seluruh tersangka agar kooperatis dalam proses Dik tersebut, dan segera mengganti kerugian negera sesuai hasil audit infestigasi BPK nantinya.(rtc)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg

Berita Terbaru