Diduga Curanmor, Pengedar Ekstasi Dibekuk

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, Dumai-
Fa (29) salah seorang dari tiga kawanan yang dicurigai oleh tim Buser Satreskrim Polres Dumai akan melakukan tindak pidana pencurian motor di Kelurahan Bukit Batrem, setelah digeledah akhirnya ditemukan 10 butir pil ekstasi dan digelandang ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut, Rabu (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua tersangka lainnya yaitu Na (30) dan Ju (30), ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Sungai Sembilan. Dari tangan tersangka, didapati pil ektasi jenis dolar.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.

“Ini merupakan hasil tangkapan tim Buser Polres Dumai, awalnya diduga pelaku merupakan tersangka curanmor, namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ektasi dari tangan tersangka, sehingga pelaku diserahkan kepada kita untuk menindaklanjutinya,” ujar AKP Charles, Kamis (26/2).
    
Untuk mengetahui asal mula pil ektasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui gembong besarnya.

Namun setelah dilakukan pengembangan, didapati Na (30) juga seorang pengedar dan Ju (31) yang berperan sebagai kurir yang menghantarkan barang haram yang telah dipesan oleh Fa dari pemilik barang yaitu Pa warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir yang berhasil kabur dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga tersangka telah kita lakukan tes urine, hasilnya para pelaku positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, 10 pil ektasi, 3 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.3 juta yang menurut pengakuan pelaku adalah hasil dari penjualan pil ekstasi tersebut.

“Kini para tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan hukum lebih lanjut, dan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing,” terangnya. (isk/rhi)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru