Edarkan Sabu, Ibu 4 Anak Diciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Warga Jalan Sepakat, kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bukit Kapur, Mw (26) ibu dari 4 orang anak harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
   
Tersangka diamankan Jum’at (20/2) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya saat sedang menunggu  pasien yang hendak membeli.
   
Desakan ekonomi kembali menjadi alasan tersangka menjual sabu guna menghidupi 4 orang anaknya, mengingat dirinya sudah 2 tahun ditinggal suami yang tersangkut perkara hukum dengan kasus yang sama.
   
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSI ketika dikonfirmasi melalui kasat narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan SH didampingi Kanit I Narkoba Polres Dumai Ipda Batu Bara, Selasa (24/2) membenarkan adanya penangkapan tersangka saat sedang menunggu salah seorang pembeli dikediamannya.
   
“Tersangka kita amankan saat sedang menunggu pembeli. Bersama tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah paket sabu,” ujar Batu Bara.
   
Diterangkan, ditangkapnya tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan sering terjadinya transaksi di rumah tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
   
Mendapatkan laporan tersebut petuga di lapangan lantas menuju ke TKP dan menemukan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan. Dimana dalam penggerebekan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu.
    
Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial KE warga Duri, kabupaten Bengkalis. Dimana untuk mendapatkan barang haram tersebut tersangka membeli dan menjemputnya langsung kepada KE yang saat ini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
    
Tersangka juga mengaku baru 2 bulan ini menjalankan bisnis sabu dan tersangka membeli barang tersebut 2 kali dalam seminggu dengan tersangka menjemput langsung sabu tersebut ke simpang ABC, Duri sebagai lokasi yang disepakati untuk transaksi.
   
“Untuk mengedarkan barang tersebut, tersangka hanya mengedarkan barangnya kepada bencong-bencong yang banyak berkeliaran di kecamatan Bukit Kapur dan berkumpul di kediaman tersangka,” jelas Kasat.
   
Tersangka dan barang bukti saaat ini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas IPDA Batu Bara.(isk/rhi)

Berita Terkait

FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun
Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar
Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur
Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda
Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan
Penjual Sabu Sabu Delapan Paket Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
Bawa Samurai dan Memeras Masyarakat, Satreskrim Polres Dumai Amankan Satu Orang Terduga Pelaku
Mendapatkan Informasi Dari Layanan Call Center 110, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Berhasil Meringkus Pelaku Yang Diduga Melarikan Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun

Minggu, 19 April 2026 - 14:36 WIB

Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar

Minggu, 19 April 2026 - 08:29 WIB

Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

Jumat, 17 April 2026 - 05:22 WIB

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

Rabu, 15 April 2026 - 10:02 WIB

Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan

Berita Terbaru

Berita

211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB