Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Terminal Barang Dishub Dumai

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terminal barang Kota Dumai

DUMAI- Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Dumai menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pada Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah raga, (Kadisparbudpora) Taufik Ibrahim.

Tersangka berikutnya yaitu mantan UPT Terminal Barang Tengku Muhammad Nasir, yang kini menjabat Kepala UPT PKB pada Dishub Dumai. Selanjutnya, Acontina, yang merupakan Bendara Dinas Perhubungan Kota Dumai.

“Status tiga saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi di terminal barang Dumai hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara yang jumlahnya lumayan banyak,” kata Kejari Dumai Eko Siwi Iriany, SH, kemarin.

Dia menjelaskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka telah ditandatangani pada 18 Juli lalu dan selanjutkan akan masuk pada tahapan penyidikan jaksa. Atas dugaan korupsi tersebut, katanya, jaksa belum dapat menaksir jumlah kerugian keuangan negara karena masih dalam tahap proses penyidikan dan perhitungan lembaga berkompeten.

“Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini belum dapat ditaksir, namun secepatnya ini akan disampaikan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah menaikkan status terhadap seorang pejabat setingkat kepala seksi di Dishub Kota Dumai menjadi tersangka. Orang yang berinisial SL itu, terkait perkara dugaan korupsi retribusi pada lahan parkir umum.

“Akibat perbuatan tersangka, negara menderita kerugian karena potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir diselewengkan pejabat terkait,” katanya.

Sebanyak dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dishub Kota Dumai itu, diselidiki jaksa sejak beberapa waktu lalu dan beberapa orang telah dimintai keterangan, sehingga ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Walikota Dumai Khairul Anwar mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap empat orang petugas di jajarannya yang telah ditetapkan jaksa setempat menjadi tersangka dugaan korupsi tersebut. “Kita menghargai penetapan hukum ini dan akan menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg

Berita Terbaru