Ket foto : ilustrasi
DUMAI – Pengelolaan kamar hunian bagi warga binaan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai menjadi sorotan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan penempatan kamar hunian tertentu.
Kamar Mapenaling merupakan fasilitas untuk penempatan sementara warga binaan atau tahanan baru dalam masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan sebelum ditempatkan pada kamar hunian berikutnya.
Sehingga kamar Mapenaling diduga bisa menjadi pundi pundi rupiah di rutan dumai.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, seorang warga binaan kasus narkotika berinisial AK diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan upaya memperoleh penempatan kamar hunian tertentu yang dianggap lebih nyaman atau berada dalam kategori tertentu.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Redaksi menempatkan informasi ini sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi juga memperoleh sebuah rekaman percakapan berupa pesan suara WhatsApp yang disebut berasal dari kerabat AK. Rekaman tersebut diduga membicarakan adanya penyerahan uang sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.
Meski demikian, isi rekaman tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan bahwa uang sebesar Rp50 juta tersebut benar-benar diberikan sebagai imbalan untuk memperoleh kamar hunian tertentu.
Informasi mengenai pengelolaan kamar Mapenaling ini menjadi penting untuk diklarifikasi, mengingat fasilitas tersebut merupakan bagian dari sistem pembinaan dan penempatan warga binaan di lingkungan Rutan.
Apabila benar terdapat praktik pembayaran untuk memperoleh fasilitas atau penempatan tertentu, hal tersebut tentu perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Halodumai.com telah meminta klarifikasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Akhmad Faiq Maulana, terkait informasi tersebut.
Dalam pesan yang diterima redaksi, Akhmad Faiq Maulana memberikan bantahan singkat.
“Waalaikumsalam bg. Ijin bg, berita ini tidak benar bg. 🙏”
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi dari pihak Rutan Dumai juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi maupun tudingan yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Rutan Dumai maupun instansi terkait mengenai mekanisme penempatan warga binaan di kamar Mapenaling serta kebenaran informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau pungutan, melainkan informasi yang masih dalam proses verifikasi dan membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Feri Windria







