Mantan Kabid Disidik Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi


PEKANBARU- Terdakwa korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2007 lalu, Rajuddin Abbasterkulai lemas usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuknya.

Kendati sedikit ringan dari tuntutan jaksa, namun masih terlalu berat dirasakan Rajuddin Abbas. Sebab, selain vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan, Rajuddin Abbas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih atau subsider 3 tahun.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin JPL Tobing SH MHum, dalam persidangan yang digelar Kamis (24/7/14) siang itu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Usai pembacaan putusan vonis terdakwa, baik terdakwa maupun jaksa, menyatakan pikir pikir selama sepekan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Heru Syahputra, SH., MH dan Yustin, SH menuntut hukuman kepada Rajuddin Abbas selama 6 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp839 juta atau subsidair 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu terjadi tahun 2007 lalu. Dimana Pemprov Riau melalui APBD Provinsi Riau menganggarkan Rp6,3 miliar untuk beberapa kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Inhu.

Dana tersebut seharusnya langsung ditransfer ke rekening sekolah. Namun hal tersebut tidak dilakukan. Dana yang sudah dicairkan ternyata langsung digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas dan alat tulis, namun sayangnya tidak seluruh sekolah menerimanya, sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp839 juta.

Secara prosedur penggunaan dana oleh terdakwa Rajuddin Abbas sudah menyalahi aturan, sebab seharusnya dana tersebut langsung di transfer ke rekening sekolah dan tidak untuk membeli peralatan sekolah, apalagi ada sejumlah sekolah tidak menerimanya.

Berita Terkait

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis
Dua Security Jadi Tersangka, Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Digelapkan hingga Rp157 Juta

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam

Berita Terbaru