Mantan Kabid Disidik Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi


PEKANBARU- Terdakwa korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2007 lalu, Rajuddin Abbasterkulai lemas usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuknya.

Kendati sedikit ringan dari tuntutan jaksa, namun masih terlalu berat dirasakan Rajuddin Abbas. Sebab, selain vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan, Rajuddin Abbas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih atau subsider 3 tahun.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin JPL Tobing SH MHum, dalam persidangan yang digelar Kamis (24/7/14) siang itu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Usai pembacaan putusan vonis terdakwa, baik terdakwa maupun jaksa, menyatakan pikir pikir selama sepekan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Heru Syahputra, SH., MH dan Yustin, SH menuntut hukuman kepada Rajuddin Abbas selama 6 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp839 juta atau subsidair 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu terjadi tahun 2007 lalu. Dimana Pemprov Riau melalui APBD Provinsi Riau menganggarkan Rp6,3 miliar untuk beberapa kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Inhu.

Dana tersebut seharusnya langsung ditransfer ke rekening sekolah. Namun hal tersebut tidak dilakukan. Dana yang sudah dicairkan ternyata langsung digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas dan alat tulis, namun sayangnya tidak seluruh sekolah menerimanya, sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp839 juta.

Secara prosedur penggunaan dana oleh terdakwa Rajuddin Abbas sudah menyalahi aturan, sebab seharusnya dana tersebut langsung di transfer ke rekening sekolah dan tidak untuk membeli peralatan sekolah, apalagi ada sejumlah sekolah tidak menerimanya.

Berita Terkait

Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Tim Raga Polres Dumai Gagalkan 2 Pengedar  Ganja 
Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 
Kapolsek Hulu Kuantan Turun Langsung Tertibkan PETI di Serosah, Satu Dompeng Dibakar di Tengah Kebun Sawit
Bantahan Resmi Hoaks di Kota Dumai: Aksi di Polda Riau Dipastikan Tidak Merepresentasikan Gerakan Resmi Mahasiswa Dumai, Fakta Lapangan Tegaskan Tidak Ditemukan Gudang BBM Ilegal
Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Masuknya Sabu Sebanyak 5.095 Gram
Tiga Minggu Operasi, Polda Riau Amankan 31,8 Kg Sabu dan 2.319 Butir Ekstasi
Penggerebekan di Cendrawasi, Dua Orang Pelaku Narkoba, 36,83 Gram Sabu Turut Di Sita Sebagai Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:34 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:37 WIB

Tim Raga Polres Dumai Gagalkan 2 Pengedar  Ganja 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:32 WIB

Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:30 WIB

Kapolsek Hulu Kuantan Turun Langsung Tertibkan PETI di Serosah, Satu Dompeng Dibakar di Tengah Kebun Sawit

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:33 WIB

Bantahan Resmi Hoaks di Kota Dumai: Aksi di Polda Riau Dipastikan Tidak Merepresentasikan Gerakan Resmi Mahasiswa Dumai, Fakta Lapangan Tegaskan Tidak Ditemukan Gudang BBM Ilegal

Berita Terbaru