Membakar Lahan Membawa Petaka

- Penulis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : Devid Amriadi

PELALAWAN – Devid Amriad hanya ingin membersihkan lahan untuk membuka kedai lontong. Ia tidak menyangka bahwa api kecil yang ia nyalakan akan berubah arah karena tiupan angin kencang, membakar lahan milik tetangganya dan pada akhirnya membawa ke sel tahanan selama hampir 5 bulan.

Devid adalah seorang pria berusia 65 tahun. Bukan penjahat. Bukan pembakar hutan profesional.

Ia hanyalah seorang warga biasa yang bermimpi punya usaha kecil. Namun api tidak mengenal niat baik dan hukum pun harus ditegakkan.

Yang menjadi pertanyaan besar hari ini adalah apakah cara penegakannya sudah sesuai rasa keadilan terutama bagi seorang lansia yang perbuatannya murni karena ketidaksengajaan.

KISAH SATU HARI YANG MENGUBAH SEGALANYA

Kawasan Komplek Perkantoran Bhakti Praja di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau adalah tempat Devid memulai rencananya.

Ia hendak menyiapkan lahan untuk berjualan lontong, sebuah usaha sederhana yang sudah lama ia impikan.

Salah satu langkah awalnya adalah dengan membersihkan lahan dengan cara membakar semak dan sisa-sisa tanaman.

Namun cuaca hari itu tidak berpihak. Angin kencang berhembus, membawa bara api yang sudah hampir padam melompat jauh dari batas yang ia jaga.

Sebelum sempat dikendalikan, api sudah menjalar ke lahan milik Ir. Jamauli Girsang sehingga menghanguskan area seluas kurang lebih 500 meter persegi.

Anak kandung Devid, Nanda Fitriana langsung menelpon pemadam kebakaran. Namun kedatangan Damkar justru menarik perhatian Gakum Pelalawan dan aparat kepolisian.Devid pun ditangkap hari itu juga.

Ia tidak melarikan diri. Ia tidak menyembunyikan perbuatannya. Ia menelpon pemadam kebakaran sendiri melalui anaknya. Itu bukan sikap seorang yang berniat jahat.

PERJALANAN HUKUM YANG PANJANG

Devid dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 ke-2 KUHPidana. Dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Ia dikenakan Pasal 308 Ayat 1 KUHP Tindak Pidana Khusus.

Sejak 24 November 2025, Devid resmi ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci. Setelah hampir lima bulan menjalani pemeriksaan di tingkat penyelidikan, pada 2 April 2026 perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Tahap Dua dan ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru, di mana ia kini masih berada.

Selama proses penyidikan yang panjang itu, Devid didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh ASSOC PROF Dr. H.M. Yusuf Daeng M, S.H., M.H., Ph.d., bersama Yuliandri Pradana, S.H., M.H., Novita Sari, S.H., Tia Surya Darmawani Laoli, S.H., dan Sri Haryani, S.H.

EMPAT ALASAN KUAT MENGAPA KEADILAN HARUS BERPIHAK

Tim kuasa hukum Devid menyiapkan empat argumen utama yang akan mereka sampaikan di hadapan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Pelalawan. Keempat argumen ini bukan sekedar dalih pembelaan, melainkan bersandar pada fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, Devid adalah lansia berusia 65 tahun. Usia bukan semata angka. Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang baru, usia seseorang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan jenis hukuman.

Devid yang kini berusia 65 tahun termasuk dalam kategori orang lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam hukum nasional, yaitu mereka yang berusia 60 tahun ke atas.

Kedua, tidak ada unsur kesengajaan sama sekali. Ini adalah inti dari seluruh pembelaan. Devid tidak bermaksud membakar lahan siapapun.

Ia hanya hendak membersihkan lahannya sendiri. Api yang merambat adalah akibat kondisi alam yang sama sekali diluar kemampuannya untuk diduga dan dikendalikan. Dalam hukum pidana, perbedaan antara sengaja dan lalai adalah perbedaan yang sangat besar, baik dalam konstruksi dakwaan maupun dalam penentuan hukuman.

Ketiga, pemilik lahan menyatakan tidak ada kerugian dan tidak melakukan penuntutan. Ini adalah fakta paling menonjol dalam perkara ini. Ir. Jamauli Girsang, sang pemilik lahan yang terbakar, telah membuat pernyataan resmi bahwa tidak ada kerugian yang ia derita dan ia tidak melakukan penuntutan.

Dalam sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan, tidak adanya tuntutan dari korban adalah faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan yang sangat kuat, bahkan bisa menjadi dasar penghentian proses hukum.

Keempat, Devid bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sejak hari pertama hingga selesainyaproses penyidikan, Devid menunjukkan sikap kooperatif penuh kepada penyidik.

Tidak ada penolakan, tidak ada hambatan, dan tidak ada indikasi bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sikap ini adalah cerminan dari seseorang yang memahami tanggung jawabnya, sekaligus menjadi pertimbangan bahwa penahanan panjang sesungguhnya tidak ada proporsional.

HUKUM BARU INDONESIA DAN ANGIN SEGAR BAGI DEVID

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana. Dua undang-undang besar serentak berlaku, yaitu KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Keduanya membawa filosofi yang sangat berbeda dari hukum lama. Jika hukum lama berorientasi pada pembalasan dan pemenjaraan, hukum baru mengedepankan keadilan restoratif, humanisme, dan proporsionalitas hukuman.

Bagi Devid, setidaknya ada empat ketentuan baru yang secara langsung relevan dengan kasusnya.

Pasal 70 Ayat 1 huruf b KUHP jo. Pasal 148 Ayat 2 huruf c KUHAP menegaskan bahwa hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa yang berusia 75 tahun ke atas.

Meski Devid belum mencapai usia tersebut, ketentuan ini menunjukkan arah yang jelas bahwa usia lanjut adalah faktor yang wajib dipertimbangkan hakim.

Pasal 54 Ayat 1 KUHP pun mewajibkan hakim mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku, dan usia 65 tahun tentu termasuk di dalamnya.

Pasal 54 Ayat 2 KUHP memperkenalkan terobosan besar yang dikenal dengan istilah pemaafan hakim atau dalam bahasa hukumnya rechterlijk pardon.

Hakim kini diberi kewenangan untuk tidak menjatuhkan hukuman sama sekali, meskipun terdakwa terbukti bersalah.

Apabila perbuatannya bersifat ringan, keadaan pribadi pelaku memohon pertimbangan kemanusiaan dan kondisi saat terjadinya perbuatan tidak memungkinkan pelaku untuk berbuat lain.

Bunyi Pasalnya Demikian

“Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.”

Pasal 1 Angka 19 jo. Pasal 246 KUHAP Baru secara formal mengakui jenis putusan baru yang disebut Putusan Pemaafan Hakim.

Putusan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana apapun karena pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Ini bukan pembebasan, tetapi juga bukan penghukuman. Ini adalah wujud nyata bahwa hukum kita kini mengakui bahwa tidak semua kesalahan harus diganjar dengan penjara.

Pasal 79 KUHAP Baru mengatur mekanisme keadilan restoratif yang untuk pertama kalinya daingkat dari sekedar kebijakan internal kepolisian dan kejaksaan menjadi ketentuan setingkat undang-undang.

Penyelesaian perkara melalui jalur ini bisa dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satu syarat utamanya adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Dalam kasus Devid, syarat ini sudah terpenuhi karena pemilik lahan telah menyatakan tidak ada kerugian dan tidak menuntut.

SURAT KUASA HUKUM: MENUNGGU KEADILAN DI RUANG SIDANG

Kami akan meyakinkan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan maupun Pengadilan Negeri Pelalawan bahwa dasar-dasar ini cukup kuat untuk meringankan keputusan hakim, bahkan untuk menghentikan penuntutan.

Klien kami adalah seorang lansia yang tidak berniat jahat, korban pun tidak menuntut dan hukum baru kita sudah menyediakan ruang untuk itu. Demikian disampaikan ASSOC PROF Dr.H.M. Yusuf Daeng M, S.H., M.H., Ph.D., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Devid Amriadi.

Yusuf Daeng menegaskan, bahwa pihaknya akan membawa seluruh argumentasi ini secara terbuka di persidangan sebagai ujian nyata apakah KUHP dan KUHAP baru yang baru saja berlaku memang benar-benar hadir untuk rakyat kecil atau hanya indah di atas kertas.

Menurut Yusuf Daeng akan menghadirkan 5 orang Advokat terdiri dari; PROF Dr.H.M. Yusuf Daeng M, S.H., M.H., Ph.D, Yuliandri Pradana S.H M.H, Novita Sari, S.H., Tia Surya Darmawani Laoli, S.H., dan Sri Haryani, S.H., dan berupaya mengingat yang bersangkutan sudah berusia tua dan sakit-sakitan.

Yusuf Daeng berupaya memohon kepada majelis hakim untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Permohonannya dimohonkan hukuman seringan-ringannya.

PERTANYAAN YANG PERLU KITA JAWAB BERSAMA

Kasus Devid Amriadi bukan sekedar satu perkara hukum di kabupaten kecil di Riau. Ia adalah cermin dari pertanyaan besar yang dihadapi bangsa ini, yaitu seperti apa wajah hukum pidana di Indonesia yang sesungguhnya.

Ketika seorang nenek dituntut karena memotong beberaapa tangkai pohon di kebun tetangga, atau seorang kakek dipenjara karena memetik singkong di lahan yang sudah bertahun-tahun ia anggap miliknya, masyarakat bereaksi dengan kepedihan.

Bukan karena mereka tidak percaya pada hukum, justru sebaliknya. Merka percaya pada hukum yang adil dan manusiawi.
Kasus Devid adalah kesempatan.

Kesempatan bagi Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menunjukkan semangat KUHAP Baru bukan sekedar teks akademis. Kesempatan bagi Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menjadi salah satu yang pertama menerapkan putusan pemaafan hakim bagi seorang yang layak mendapatkannya.

Dan kesempatan bagi seluruh sistem peradilan Indonesia untuk membuktikan reformasi hukum yang mahal dan panjang ini memang membawa perubahan nyata bagi rakyat.

Devid Amriadi tidak meminta dibebaskan dari tanggung jawab. Ia hanya meminta keadilan. Dan keadilan sejati tidak selalu berarti dipenjara.

Artikel ini disusun berdasarkan rilis kronologi resmi dari Tim Kuasa Hukum Devid Amriadi. Referensi hukum: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Cipta Kerja.

Dalam persidangan tadi penasehat hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota pertimbangan karena usia sudah tua dan dia mengalami sakit sakitan

Berita Terkait

Camat Barumun Selatan Buka Resmi MTQ ke-13, 183 Peserta Qori dan Qoriah Ikut Berlomba
Pelayanan di RSUD dr. Suhatman Semangkin Lengkap Dengan Hadirnya Layanan Jantung dan Ortopedi
ATN Travel Dumai Huristak Menjelajahi Daerah Pedalaman Rute Khusus di Antar Alamat Padang Lawas Sekitarnya
Bawa Narkoba ke Dumai WN Malaysia Segera Disidangkan
Kadin Dumai Dukung Penguatan Perda TJSP melalui Ranperda Inisiatif DPRD Dumai
Bawa Samurai dan Memeras Masyarakat, Satreskrim Polres Dumai Amankan Satu Orang Terduga Pelaku
Polres Dumai Laksanakan Razia di THM, Peredaran Narkoba dan Tindak Kejahatan Tidak Ditemukan
Rencana Induk Pengembangan Industri Daerah (RIPD) Kota Dumai harus Mengakomodir Industri Kecil Menengah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:54 WIB

Camat Barumun Selatan Buka Resmi MTQ ke-13, 183 Peserta Qori dan Qoriah Ikut Berlomba

Selasa, 14 April 2026 - 16:27 WIB

Pelayanan di RSUD dr. Suhatman Semangkin Lengkap Dengan Hadirnya Layanan Jantung dan Ortopedi

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Membakar Lahan Membawa Petaka

Selasa, 14 April 2026 - 09:36 WIB

ATN Travel Dumai Huristak Menjelajahi Daerah Pedalaman Rute Khusus di Antar Alamat Padang Lawas Sekitarnya

Selasa, 14 April 2026 - 09:14 WIB

Bawa Narkoba ke Dumai WN Malaysia Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Berita

Membakar Lahan Membawa Petaka

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:24 WIB

Berita

Bawa Narkoba ke Dumai WN Malaysia Segera Disidangkan

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:14 WIB