Miliki Sabu, Oknum Polisi Diciduk

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, Dumai-
Seorang oknum polisi, Ma (33) yang bertugas di Polres Dumai diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai atas kepemilikan 9 paket sabu siap edar.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (25/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Ma bermula dari penangkapan tersangka Ja (34) warga Jalan Bukit Timah KM 11, Kecamatan Dumai Selatan yang merupakan kurir sabu.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan Kamis (26/2/15) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba, salah seorang diantaranya adalah oknum polisi.

“Kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi yang berbeda, tersangka Ma kita amankan berdasarkan hasil pengembangan terhdap penangkapan Ja sebelumnya,” ujar AKP Nainggolan.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masarakat kepada pihak kepolisian yang mengatakan ada salah seorang warga akan melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari laporan tersebut, petugas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu pasien. Tak ingin tersangka kabur, petugas langsung menggerebek tersangka dan menemukan 1 paket kecil diduga sabu dari tangan tersangka Ja.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Ja, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Ma yang belakangan diketahui adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai.

“Mendapatkan laporan yang ada, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya. Memastikan tersangka Ma ada di dalam rumah, petugas langsung melakukan pengerebekan, saat diperiksa, petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Ma di dalam saku celana kiri bagian depan,” rinci AKP Nainggolan.

Ma akhirnya digiring ke Mapolres Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru