Miliki Sabu, Oknum Polisi Diciduk

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, Dumai-
Seorang oknum polisi, Ma (33) yang bertugas di Polres Dumai diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai atas kepemilikan 9 paket sabu siap edar.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (25/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Ma bermula dari penangkapan tersangka Ja (34) warga Jalan Bukit Timah KM 11, Kecamatan Dumai Selatan yang merupakan kurir sabu.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan Kamis (26/2/15) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba, salah seorang diantaranya adalah oknum polisi.

“Kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi yang berbeda, tersangka Ma kita amankan berdasarkan hasil pengembangan terhdap penangkapan Ja sebelumnya,” ujar AKP Nainggolan.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masarakat kepada pihak kepolisian yang mengatakan ada salah seorang warga akan melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari laporan tersebut, petugas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu pasien. Tak ingin tersangka kabur, petugas langsung menggerebek tersangka dan menemukan 1 paket kecil diduga sabu dari tangan tersangka Ja.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Ja, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Ma yang belakangan diketahui adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai.

“Mendapatkan laporan yang ada, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya. Memastikan tersangka Ma ada di dalam rumah, petugas langsung melakukan pengerebekan, saat diperiksa, petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Ma di dalam saku celana kiri bagian depan,” rinci AKP Nainggolan.

Ma akhirnya digiring ke Mapolres Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Pertanyakan Dasar Hukum Polres Touna Lanjutkan Kasus Pencurian Kantor PKK Pasca Pencabutan Laporan!
Dua Pengedar Pil Ekstasi Disergap Diparkiran Pujasera Pagi Malam, 78 Butir Diamankan Polisi Dumai
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti 2 Paket Diamankan
Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Diduga Sabu, Seorang Pria Diamankan di Bukit Kapur
BIADAB! Nenek Sebatangkara di Touna Dicekik dan Dihajar hingga Babak Belur saat Menahan Lapar!
Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Terungkap, Dugaan Tindak Pidana, Polres Dumai Tangkap Pelaku 
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pembawa Shabu dan Ekstasi di Tempat Yang Berbeda
Meski Berulang Kali Diprotes Warga dan Disebut Pernah Ditindak, PETI yang Diduga Dikendalikan Keli, Warga Koto Sentajo

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:29 WIB

Keluarga Tersangka Pertanyakan Dasar Hukum Polres Touna Lanjutkan Kasus Pencurian Kantor PKK Pasca Pencabutan Laporan!

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:49 WIB

Dua Pengedar Pil Ekstasi Disergap Diparkiran Pujasera Pagi Malam, 78 Butir Diamankan Polisi Dumai

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti 2 Paket Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:56 WIB

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Diduga Sabu, Seorang Pria Diamankan di Bukit Kapur

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:02 WIB

BIADAB! Nenek Sebatangkara di Touna Dicekik dan Dihajar hingga Babak Belur saat Menahan Lapar!

Berita Terbaru

Berita

Janji Bungan Labu, Gugur Sebelum  Berkembang 

Selasa, 21 Jul 2026 - 04:34 WIB