Putusan MA, Hadislani Pemilik Sah Lahan Pasar Melayu Seluas 3,6 Ha

- Penulis

Selasa, 1 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Tribunriau-
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27/k/TUN/2016 atas perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara PT Tiara Mantang yang diwakili Ahmad Mipon dengan Saudara Hadislani, memutuskan bahwa Hadislani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) berhak atas lahan Pasar Melayu seluas 3,6 Ha yang berlokasi di Bukit Tempayan, Kecamatan batu Aji Pulau Batam.

Atas putusan tersebut, sebelum eksekusi lahan dilakukan, Hadislani mengimbau bagi konsumen yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

“Sebelum eksekusi lahan, untuk konsumen yang dirugikan, silahkan melapor ke pihak berwajib, jika masalah menyangkut hukum perdata, silahkan ke Pengadilan, karena itu merupakan hak konsumen yang telah dirugikan,” ujar Hadislani kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, tentang akta pendirian koperasi Melayu Raya yang juga diketuai Ahmad Mipon serta buku keanggotaan yang terkait atas lahan tersebut, pihaknya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada koperasi yang dimaksud.

“Saya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut ke koperasi dan saya tidak terlibat sebagai anggota koperasi,” tambahnya.

Kemudian, dijelaskannya, untuk sertifikat yang diterbitkan BPN Batam atas bangunan dan lahan yang dibeli konsumen, telah dibatalkan oleh Putusan MA. “Inilah bukti saya (putusan MA, red) sebagai pemilik lahan yang telah diputuskan oleh MA atas perkara lahan Pasar Melayu,” tutupnya.

Penulis: Lian | Batam

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru