Putusan MA, Hadislani Pemilik Sah Lahan Pasar Melayu Seluas 3,6 Ha

- Penulis

Selasa, 1 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Tribunriau-
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27/k/TUN/2016 atas perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara PT Tiara Mantang yang diwakili Ahmad Mipon dengan Saudara Hadislani, memutuskan bahwa Hadislani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) berhak atas lahan Pasar Melayu seluas 3,6 Ha yang berlokasi di Bukit Tempayan, Kecamatan batu Aji Pulau Batam.

Atas putusan tersebut, sebelum eksekusi lahan dilakukan, Hadislani mengimbau bagi konsumen yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

“Sebelum eksekusi lahan, untuk konsumen yang dirugikan, silahkan melapor ke pihak berwajib, jika masalah menyangkut hukum perdata, silahkan ke Pengadilan, karena itu merupakan hak konsumen yang telah dirugikan,” ujar Hadislani kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, tentang akta pendirian koperasi Melayu Raya yang juga diketuai Ahmad Mipon serta buku keanggotaan yang terkait atas lahan tersebut, pihaknya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada koperasi yang dimaksud.

“Saya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut ke koperasi dan saya tidak terlibat sebagai anggota koperasi,” tambahnya.

Kemudian, dijelaskannya, untuk sertifikat yang diterbitkan BPN Batam atas bangunan dan lahan yang dibeli konsumen, telah dibatalkan oleh Putusan MA. “Inilah bukti saya (putusan MA, red) sebagai pemilik lahan yang telah diputuskan oleh MA atas perkara lahan Pasar Melayu,” tutupnya.

Penulis: Lian | Batam

Berita Terkait

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 
Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Tim Raga Polres Dumai Gagalkan 2 Pengedar  Ganja 
Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 
Kapolsek Hulu Kuantan Turun Langsung Tertibkan PETI di Serosah, Satu Dompeng Dibakar di Tengah Kebun Sawit

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:41 WIB

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:47 WIB

Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:34 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 

Berita Terbaru