Razia Salon Ilegal, Satpol PP Dumai Temukan Gelper

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gelper

DUMAI, Tribun Riau-
Saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama tim gabungan menggelar razia penertiban izin usaha, ditemukan Gelanggang Permainan (Gelper) di dalam warung kopi yang berada di Jalan Merdeka, tepatnya disebelah Salon Neril.

“Kita mendapat info ada warung kopi yang menyajikan Gelper, setelah kita telusuri, benar adanya. Dan hendaknya ini menjadi perhatian kita semua dan butuh kerjasama kita semua untuk menegakkan Perda,” ujar Noviar kepada wartawan, Senin (20/03/2017) kemarin.

Pengungkapan gelper ini, lanjut Noviar, sangat sulit jika tidak ada peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Beruntung saja, informasi tersebut akurat dan memang benar ada mesin gelper di dalam ruko tersebut.

“Untuk mengungkap ini cukup sulit, karena warung kopi tanpa plang/merek dan posisi gelper yang berada cukup jauh dari tempat orang ngopi. Tapi beruntung kita menemukannya dan langsung kita segel,” jelasnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal itu, kata Noviar, terlebih dulu Satpol PP akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait.

“Sebelum adanya sanksi, kita lakukan penyegelan terlebih dahulu dan selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Yang jelas, mari bersama-sama kita tegakkan Perda di Kota Dumai,” katanya.

Sebelumnya, razia tersebut ditargetkan hanya menyasar Salon kecantikan. Diketahui ada sekitar 7 salon yang berada di jalan tersebut, namun hanya tiga salon yang tampak buka ketika personel gabungan hadir di lokasi.

“Sepengetahuan saya ada 7 salon di Jalan ini, namun saat razia sebagian tutup. Kami hanya menemukan tiga yang sedang beroperasi,” ujar Plt Kasatpol PP Dumai, Noviar Indra, kepada wartawan.

Ketiga salon yang mendapat penertiban tim gabungan yakni salon IWM, Anggrek dan Shetia. “Salon IWM izinnya sudah mati, sedangkan dua salon lagi tidak memiliki izin,” paparnya disela-sela razia itu.

Dikatakan Noviar, ketiga salon juga menjalankan usaha karaoke. Padahal dalam aturan tidak dibolehkan satu izin untuk dua usaha. Apalagi disandingkan antara usaha salon kecantikan dan karaoke.

“Sesuai aturan sangat tidak dibenarkan satu izin untuk dua usaha berbeda. Dari ketiga salon itu kita juga menemukan adanya minuman keras (miras) dan mereka (salon,red) juga tidak memiliki izin penjualannya,” jelasnya.

Noviar mengaku prihatin masih saja ditemukan usaha salon kecantikan berprofesi ganda. “Ini sangat tidak patut. Yang jelas miras dan peralatan karaoke kita sita. Karena mereka tidak punya izin,” bebernya.

Kemudian mengenai Salon Shetia, kata dia, terpaksa disegel lantaran ruang karaoke yang sengaja dikunci. “Ada unsur kesengajaan dan terpaksa kita ambil tindakan tegas untuk menyegelnya,” tegasnya.

Pada razia penertiban ini, tim gabungan menemukan salah satu warung kopi yang berada di Jalan Merdeka yang menyajikan gelanggang permainan (Gelper). Warung kopi berada tepat di sebelah Salon Neril yang tutup.

“Kita mendapat info ada warung kopi yang menyajikan Gelper, setelah kita telusuri, benar adanya. Dan hendaknya ini menjadi perhatian kita semua dan butuh kerjasama kita semua untuk menegakkan Perda,” ujar Noviar.

Sebelum menyudahi kegiatan, pengungkapan gelper ini sangat sulit jika tidak ada peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Beruntung saja, informasi tersebut akurat dan memang benar ada mesin gelpep di dalam ruko tersebut.

“Untuk mengungkap ini cukup sulit, karena warung kopi tanpa plang/merek dan posisi gelper yang berada cukup jauh dari tempat orang ngopi. Tapi beruntung kita menemukannya dan langsung kita segel,” jelasnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal itu, kata Noviar, terlebih dulu Satpol PP akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait.

“Sebelum adanya sanksi, kita lakukan penyegelan terlebih dahulu dan selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Yang jelas, mari bersama-sama kita tegakkan Perda di Kota Dumai,” pungkasnya.(ed)

Berita Terkait

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis
Dua Security Jadi Tersangka, Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Digelapkan hingga Rp157 Juta

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam

Berita Terbaru