Razia Salon Ilegal, Satpol PP Dumai Temukan Gelper

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gelper

DUMAI, Tribun Riau-
Saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama tim gabungan menggelar razia penertiban izin usaha, ditemukan Gelanggang Permainan (Gelper) di dalam warung kopi yang berada di Jalan Merdeka, tepatnya disebelah Salon Neril.

“Kita mendapat info ada warung kopi yang menyajikan Gelper, setelah kita telusuri, benar adanya. Dan hendaknya ini menjadi perhatian kita semua dan butuh kerjasama kita semua untuk menegakkan Perda,” ujar Noviar kepada wartawan, Senin (20/03/2017) kemarin.

Pengungkapan gelper ini, lanjut Noviar, sangat sulit jika tidak ada peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Beruntung saja, informasi tersebut akurat dan memang benar ada mesin gelper di dalam ruko tersebut.

“Untuk mengungkap ini cukup sulit, karena warung kopi tanpa plang/merek dan posisi gelper yang berada cukup jauh dari tempat orang ngopi. Tapi beruntung kita menemukannya dan langsung kita segel,” jelasnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal itu, kata Noviar, terlebih dulu Satpol PP akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait.

“Sebelum adanya sanksi, kita lakukan penyegelan terlebih dahulu dan selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Yang jelas, mari bersama-sama kita tegakkan Perda di Kota Dumai,” katanya.

Sebelumnya, razia tersebut ditargetkan hanya menyasar Salon kecantikan. Diketahui ada sekitar 7 salon yang berada di jalan tersebut, namun hanya tiga salon yang tampak buka ketika personel gabungan hadir di lokasi.

“Sepengetahuan saya ada 7 salon di Jalan ini, namun saat razia sebagian tutup. Kami hanya menemukan tiga yang sedang beroperasi,” ujar Plt Kasatpol PP Dumai, Noviar Indra, kepada wartawan.

Ketiga salon yang mendapat penertiban tim gabungan yakni salon IWM, Anggrek dan Shetia. “Salon IWM izinnya sudah mati, sedangkan dua salon lagi tidak memiliki izin,” paparnya disela-sela razia itu.

Dikatakan Noviar, ketiga salon juga menjalankan usaha karaoke. Padahal dalam aturan tidak dibolehkan satu izin untuk dua usaha. Apalagi disandingkan antara usaha salon kecantikan dan karaoke.

“Sesuai aturan sangat tidak dibenarkan satu izin untuk dua usaha berbeda. Dari ketiga salon itu kita juga menemukan adanya minuman keras (miras) dan mereka (salon,red) juga tidak memiliki izin penjualannya,” jelasnya.

Noviar mengaku prihatin masih saja ditemukan usaha salon kecantikan berprofesi ganda. “Ini sangat tidak patut. Yang jelas miras dan peralatan karaoke kita sita. Karena mereka tidak punya izin,” bebernya.

Kemudian mengenai Salon Shetia, kata dia, terpaksa disegel lantaran ruang karaoke yang sengaja dikunci. “Ada unsur kesengajaan dan terpaksa kita ambil tindakan tegas untuk menyegelnya,” tegasnya.

Pada razia penertiban ini, tim gabungan menemukan salah satu warung kopi yang berada di Jalan Merdeka yang menyajikan gelanggang permainan (Gelper). Warung kopi berada tepat di sebelah Salon Neril yang tutup.

“Kita mendapat info ada warung kopi yang menyajikan Gelper, setelah kita telusuri, benar adanya. Dan hendaknya ini menjadi perhatian kita semua dan butuh kerjasama kita semua untuk menegakkan Perda,” ujar Noviar.

Sebelum menyudahi kegiatan, pengungkapan gelper ini sangat sulit jika tidak ada peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Beruntung saja, informasi tersebut akurat dan memang benar ada mesin gelpep di dalam ruko tersebut.

“Untuk mengungkap ini cukup sulit, karena warung kopi tanpa plang/merek dan posisi gelper yang berada cukup jauh dari tempat orang ngopi. Tapi beruntung kita menemukannya dan langsung kita segel,” jelasnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal itu, kata Noviar, terlebih dulu Satpol PP akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait.

“Sebelum adanya sanksi, kita lakukan penyegelan terlebih dahulu dan selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Yang jelas, mari bersama-sama kita tegakkan Perda di Kota Dumai,” pungkasnya.(ed)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru