Pemalakan Di Simpang TPI Di Ciduk Reserse Kriminal Polres Dumai

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Wan Amir, tepatnya di Simpang TPI Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kejadian ini dilaporkan oleh seorang sopir truk yang menjadi korban pemerasan oleh beberapa orang tak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim opsnal ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku pungli,” ujarnya.

Pelaku yang diamankan berinisial S, seorang pria berusia 41 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga kuat hasil dari pemerasan terhadap korban.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Dumai,” jelas AKP Kris Tofel.

Menurut keterangan korban, ia dihentikan beberapa kali oleh pelaku dan dipaksa memberikan sejumlah uang.

“Korban sempat memberikan uang Rp2.000 sebanyak tiga kali, lalu ditolak saat yang keempat. Akhirnya korban memberikan Rp5.000 dan diterima pelaku,” terang AKP Kris Tofel.

Modus pelaku bersama beberapa rekannya adalah dengan memberhentikan kendaraan secara paksa dan meminta uang secara langsung kepada sopir. Aksi ini dilakukan saat korban melintas menggunakan dump truck berwarna hijau milik perusahaannya.

“Ini merupakan tindakan pemerasan yang sangat meresahkan dan kami tindak tegas,” kata AKP Kris Tofel.

Dalam penanganannya, Polres Dumai telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta,” ujarnya.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku berinisial S terus berlanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

AKP Kris Tofel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar maupun tindak kriminal lainnya.

“Kami siap menindak setiap laporan masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Dumai,” tutupnya.

Penindakan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya premanisme yang kerap meresahkan masyarakat dan juga menjaga kamtibmas.

Berita Terkait

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan
Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Skala Besar, W.M. Diamankan Bersama Sabu 2 Kilogram
Diduga Gelapkan Mobil Senilai Rp184,8 Juta, Pria 42 Tahun Diamankan Polsek Dumai Barat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta

Berita Terbaru