DUMAI – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Dumai kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Dumai Timur mengamankan seorang pria berinisial RY alias R (30) dan menyita 17 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 26,43 gram di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Minggu (25/10/2026) sore.
Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan taman itu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari paket diduga sabu, timbangan digital, telepon genggam, hingga satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Tim Opsnal Polsek Dumai Timur menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di Taman Bukit Gelanggang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.17 WIB, petugas menemukan seorang pria sedang duduk di belakang pos keamanan taman. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus plastik kresek hitam.
Menurut keterangan dalam laporan pengungkapan, barang tersebut diakui sebagai milik pria yang diamankan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap mobil Toyota Avanza hitam yang dibawa pria tersebut. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi 13 paket kecil diduga sabu.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pria tersebut di Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Di lokasi itu, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dilaporkan ditemukan meliputi 17 paket diduga sabu, satu unit telepon genggam merek Realme, satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan, sendok pipet, dua buah mancis, tiga kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, plastik pembungkus, serta sejumlah wadah dan tas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RY alias R dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Setelah pengungkapan tersebut, pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Proses hukum terhadap perkara ini selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pihak yang diamankan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.







